KABAR TEGAL- Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021.
Akan ada sanksi tegas yang diberikan pemerintah jika ada masyarakat yang nekat melakukan mudik.
Namun, pemerintah masih memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mudik, yaitu dengan mudik lokal.
Baca Juga: Simak! Tak Hanya Mudik, Kegiatan Ini Juga Dilarang Pemerintah Saat Lebaran
Terdapat delapan wilayah yang diperbolehkan pemerintah untuk mudik, yang mana wilayah tersebut masuk dalam wilayah aglomerasi.
Wilayah aglomerasi yaitu beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Berikut delapan wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
3. Bandung Raya.
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Bawa Penumpang di Tengah Larangan Mudik 2021 Akan Ditindak
5. Jogja Raya.
6. Solo Raya.
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***