BLT Rp3 Juta Siap Cair! Simak Cara Daftar dan Syarat Penerimaan Bansos PKH

9 April 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi bantuan PKH /Pixabay/Ekoanug

KABAR TEGAL- Bantuan sosial kembali diberikan pada masyarakat dalam program Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan langusung tunai (BLT) ini diberikan hingga Rp3 juta per KK pada April 2021 ini.

Bantuan dari Kementerian Sosial ini sebenarnya cair setiap empat bulan sekali di tahun 2021 ini.

Satu keluarga juga bisa mendapatkan berbagai jenis bantuan sosial ini sesuai dengan kategori yang ada.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan PKH Rp900 Ribu sampai Rp1 Juta dari Kementrian Sosial

Besarnya bansos yang diterima berbeda-beda sesuai dengan kategori yang ada. Bansos PKH ini cair setiap empat bulan sekali.

Ada lima golongan yang berhak dapat bansos PKH ini, yakni:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

Baca Juga: Kemensos Salurkan PKH 2021 sebesar Rp212 M di Banten

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

7. Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Masyarakat yang berhak dapat bantuan di atas namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Sedangkan keluarga yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat BLT ini bisa daftar agar tercatat di dtks.kemensos.go.id, dengan cara sebagai berikut:

• Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

• Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

• Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: Cara Dapat BLT KPM PKH Rp 3,5 juta Untuk Modal Usaha, Ini Petunjuknya!

• Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

• Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

• File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

• Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

• Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Apresiasi Kerja Pendamping PKH, Mensos : Tim Kemensos Hebat-Hebat

• Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

• Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Jika sudah mendaftar melalui tahapan di atas, masyarakat bisa mengecek apakah keluarganya dapat bantuan ini atau tidak, dengan cara sebagai berikut:

• Buka link https://dtks.kemensos.go.id

• Klik pada Cek bansos di kiri atas

• Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan

• Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendaftar PKH, Berikut Penjelasannya

• Klik kode verifikasi

• Klik CARI

Apabila masuk dalam daftar penerima PKH , data diri seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.

Bansos PKH bisa dicairkan langsung ke nomor rekening penerima yang termasuk dalam bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).

BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler