Surat Telegram Kapolri: Media Dilarang Siarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat

6 April 2021, 15:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram tentang peliputan yang bermuatan kekerasan. /Dok. Pemprov Jateng/ /

KABAR TEGAL- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram terkait dengan kegiatan peliputan media massa di lingkungan Polri.

Surat tersebut diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. Surat Telegram itu ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Dalam poin pertama, Kapolri meminta agar media massa tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Izinkan Sholat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Listyo dalam surat telegram dikutip KabarTegal.com pada Selasa, 6 April 2021.

Pada poin kedua, media tidak boleh menyiarkan rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka.

Poin ketiga, media massa tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Kemudian keempat, Kapolri Listyo juga meminta agar berita tentang reka ulang kejahatan tidak diberitakan secara terperinci meskipun bersumber dari pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.

Baca Juga: Targetkan Tol Cisumdawa Selesai Akhir 2021, Menteri PUPR: Pembebasan Lahan Saya Minta Dikeroyok

“(poin) lima, tidak boleh menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual,” tulis Kapolri.

Kemudain yang keenam, menyamarkan wajah identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga para pelaku dan keluarganya.

Poin ketujuh, media harus menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku kemudian korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak dibawah umur.

“(poin) depalan, dilarang menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku,” tulisnya.

Baca Juga: Update! Korban Meninggal Akibat Banjir di NTT dan NTB Mencapai 86 Orang

Kesembilan, media tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, Kapolri meminta penangkapan pelaku kejahatan tidak melibatkan media massa dan kegiatan itu tidak boleh disiarkan secara langsung. Dokumentasi hanya dilakukan oleh Polri.

Yang terahkir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler