Selain itu untuk hewan kurban diutamakan yang bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna tidak cacat.
4. Kepemilikan hewan kurban
Hal ini dimaksudkan, status hewan kurban bukanlah hewan curian atau hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan, karena kurban dapat menjadi tidak sah.
5. Jenis Kelamin Hewan Kurban
Hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, domba, dan kerbau adalah hewan yang boleh di kurbankan, terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina keduanya dapat dikurbankan.
Namun disarankan akan lebih baik jika hewan kurban dengan jenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran yang lebih besar dan jumlah daging yang jauh lebih banyak.
Waktu penyembelihan hewan kurban juga mempunyai batas akhir yaitu saat terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Baca Juga: Lirik Lagu Aura - WJSN (Cosmic Girl) EASY LYRICS Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Demikian informasi mengenai 5 syarat sah hewan kurban yang boleh disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 H.***