Hukum Zakat Fitrah dan Tata Cara Membayarnya, Berapa Besarannya?

- 14 April 2022, 12:57 WIB
Tata cara dan aturan membayar zakat fitrah, berapa besaran untuk zakat fitrah
Tata cara dan aturan membayar zakat fitrah, berapa besaran untuk zakat fitrah /Pixabay/

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.***

 

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah