Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim baik untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu:
1. Laki-laki
2. Perempuan
3. Anak-anak
4. Orang dewasa
5. Budak
6. Orang tua
7. Setiap orang yang merdeka (bukan budak)