4. Peremuan yang haid atau nifas
Sesuai dengan Hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah sebagai berikut:
Aisyah RA pernah berkata, “Kami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan supaya mengqada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqada salat.”
5. Ibu hamil atau menyusui
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi bayi dan dirinya dan menimbulkan bahaya hingga mengancam nyawa.
Mereka diperbolehkan tidak berpuasa dan mengganti dilain hari. Selain itu bisa mengganti dengan membayar denda atau fidyah.
6. Orang jompo
Orang jompo atau orang tua yang sudah tidak kuat secara fisik tidak berdaya diperbolehkan tidak puas. Merujuk Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja, yang berbunyi:
“Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat)." ***