6 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan, Simak!

- 18 Maret 2022, 22:54 WIB
6 Golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa
6 Golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa /Pixabay/

KABAR TEGAL - Bagi umat muslim puasa Ramdhan adalah kewajiban dan harus dilakukan jika sudah memenuhi kriteria wajib.

Seorang muslim yang baligh, berakal, sehat, muda, dan mampu menjalankan puasa tentu diwajibkan menjalankan puasa Ramdhan.

Namun, ada pengecualian bagi beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan.

Ada 6 golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan. Apa saja? 

Baca Juga: Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 12 Tahun Asal Desa Rembul Tewas Tenggelam di Kolam Renang Guci

Dilansir Kabar Tegal dari Nu Online, Ada 6 golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa.

 

Orang-orang ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

Artinya, “Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])."

Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Orang Sakit

Orang sakit boleh tidak berpuasa, Nmun tetap harus menggantinya dengan qadha atau fidyah.

Bagi seseorang dengan penyakit yang sulit disembuhkan boleh mengganti dengan fidyah.

2. Orang dalam Perjalanan

Orang yang berpergian atau musafir dengan ketentuan:

  • Tempat yang dituju dari tempat tinggal tidak kurang dari 84 km.
  • Saat Shubuh di hari ia tidak ingin berpuasa, maka musafir harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya minimal batas kecamatan.

 

Baca Juga: Sifat dan Karakter Berdasarkan Nama Awal, 'Sifat dan Karakter Nama Kalian!' Bagikan Hasilnya di Sosial Media
3. Orang yang belum baligh dan orang gila

Hadist yang diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan dan al-Hakim sebagai berikut: 

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Diangkat kalam (taklif hukum) dari tiga orang: (1) dari orang yang tidur hingga ia bangun; (2) dari anak kecil hingga ia balig; (3) dari orang gila sampai dia waras."

Namun, mengajari anak puasa perlu dilakukan agar terbiasa saat sudah baligh.

4. Peremuan yang haid atau nifas

Sesuai dengan Hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah sebagai berikut:

Aisyah RA pernah berkata, “Kami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan supaya mengqada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqada salat.”

Baca Juga: Sifat dan Karakter Nama, Link dan Cara Mengetahui 'Sifat dan Karakter Nama Kalian!' Share Hasilnya di Sosmed

5. Ibu hamil atau menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi bayi dan dirinya dan menimbulkan bahaya hingga mengancam nyawa.

Mereka diperbolehkan tidak berpuasa dan mengganti dilain hari. Selain itu bisa mengganti dengan membayar denda atau fidyah.

6. Orang jompo

Orang jompo atau orang tua yang sudah tidak kuat secara fisik tidak berdaya diperbolehkan tidak puas. Merujuk Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja, yang berbunyi:

“Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat)." ***

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah