Sering Menangis Ketika Sholat, Bagaimana Hukumnya?

- 31 Januari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi hukum menangis saat sholat
Ilustrasi hukum menangis saat sholat /Pixabay/

KABAR TEGAL - Menangis dalam sholat seringkali dianggap sebagai sebuah kekhusyukan. Tetapi apakah diperbolehkan jika menangis ketika sholat? Apakah akan menambah atau mengurangi nilai kekhusyukan dalam sholat?

Bagi sebagian kalangan, menangis dalam sholat merupakan benar-benar tanda seseorang khusyuk ketika beribadah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tangisan tersebut tidak merusak nilai sah sholat.

Dilansir dari Masrawy, Jum’at 21 Januari 2022. Anggota Komite Agung Al-Azhar, Syekh Ramadan Abdel Razek menjelaskan mengenai hukum menangis dalam sholat.

Baca Juga: 10 Ide Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2022, Penuh Makna, Doa dan Harapan, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Ia menyebutkan, bahwa menangis dalam sholat memiliki konsekuensi hukum yang menyertainya, antara lain sebagi berikut:

Pertama, karena takut kepada Allah SWT dan tidak bersuara yang membedakan huruf-hurufnya, jika demikian maka hukumnya mustahab, sebab hal itu merupakan bagian takut kepada Allah SWT.

Takut kepada Allah merupakan ciri seseorang yang bertakwa dan rendah hati kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana dalam Surah Al Isra Ayat 109:

وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا

“Wa yakhirruna lil-adzqaani ya karna wa yaziduhum khusyu’an”

Artinya: “Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk”

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x