Namun, lanjut Buya Yahya, kalau tidak bisa kesana, terputus komunikasi, terputus interaksi dengan orang maka boleh saja.
Baca Juga: Waspadai Inveksi Virus Omicron, Muncul Ruam Kulit Tak Biasa
"Namun selagi bisa, hendaknya dibayarkan disana. Wallahu'alam bishowab," tutup Buya Yahya.
Demikian penjelasan Buya Yahya soal denda ibadah Haji.***