Niat dan Hukum Kurban untuk Sekeluarga saat Idul Adha

- 17 Juli 2021, 15:08 WIB
Hewan kurban / kabar tegal
Hewan kurban / kabar tegal /Ade Windiarto /

KABAR TEGAL - Penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Haji atau tepatnya nanti pada 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah.

Para ulama telah menentukan waktu penyembelihan, cara penyembelihan, ketentuan pembagian daging kurban, dan syarat hewan untuk dijadikan hewan kurban.

Rasulullah SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya.

Baca Juga: Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, serta Keutamaan Menjalaninya

Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah ketika menyembelih hewan kurbannya yang berbunyi;

اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya, “Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.”

Hadits Rasulullah SAW ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang ia sembelih.

Dengan kurban Rasulullah SAW, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang.

Baca Juga: Hasil Penelitian, Minum Kopi Ternyata Dapat Meningkatkan Daya Ingat

Dari sini, ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban pada dasarnya sunnah kifayah yang jika dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan berkurban dari mereka sudah memadai.

Namun, berbeda jika kurban diniatkan nadzar, maka hukumnya menjadi wajib. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang.

Imam An-Nawawi meriwayatkan tentang masalah ini yang terjemahanya;

“Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang, tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).

Baca Juga: Milenial Ingin Sewa atau Cicil Rumah? Tentukan Dulu 1 dari 2 Prioritas Ini!

Secara lebih jauh, Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW yang menurutnya, kurban dilakukan untuk satu orang tapi orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.

Ibnu Hajar meriwayatkan dengan terjemahan;

“(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu memadai untuk kurban(satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang, tetapi kalau misalnya ada dua orang menyembelih dua ekor kambing yang membaur sebagaikurban bagi keduanya, maka tidak boleh karena masing-masing tidak menyembelihnya dengan sempurna.”

Dari sinilah, para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Secara tekstual, pahala itu didapat bagi orang berkurban dengan menyertakan orang lain.

Baca Juga: 6 Minuman yang Bagus untuk Kesehatan Ginjal

Ini jelas, meskipun orang yang disertakan itu sudah wafat yang didasarkan pada qiyas sedekah atas mayit.

Tentunya, harus dibedakan antara sedekah biasa dan ibadah kurban sempurna karena jika sekadar berbagi pahala kurban, maka dibolehkan.

Dapat dipahami bahwa ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Namun, pahalanya bisa dibagi kepada orang lain.

Baca Juga: Ayam Goreng Kampung Kaya Rempah di Tegal, RM H Ilyas Bertahan Lebih dari Setengah Abad

Ketika hendak berkurban, diwajibkan melafalkan niat pada waktu menyembelih atau menta’yin (menentukan hewan) sebelum disembelih.

Niat diucapkan dalam hati, tidak harus diucapkan secara lisan kecuali pada waktu akan melakukan penyembelihan yang harus diiringi dengan mengucapkan Bismillah dan Allahu Akbar.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x