Ini jelas, meskipun orang yang disertakan itu sudah wafat yang didasarkan pada qiyas sedekah atas mayit.
Tentunya, harus dibedakan antara sedekah biasa dan ibadah kurban sempurna karena jika sekadar berbagi pahala kurban, maka dibolehkan.
Dapat dipahami bahwa ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Namun, pahalanya bisa dibagi kepada orang lain.
Baca Juga: Ayam Goreng Kampung Kaya Rempah di Tegal, RM H Ilyas Bertahan Lebih dari Setengah Abad
Ketika hendak berkurban, diwajibkan melafalkan niat pada waktu menyembelih atau menta’yin (menentukan hewan) sebelum disembelih.
Niat diucapkan dalam hati, tidak harus diucapkan secara lisan kecuali pada waktu akan melakukan penyembelihan yang harus diiringi dengan mengucapkan Bismillah dan Allahu Akbar.***