KABARNYA TEGAL- Diwajibkan bagi umat muslim untuk membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan usai.
Sebagai pilar ketiga dalam Islam, zakat merujuk pada bagian harta tertentu yang ditetapkan oleh Allah yang akan didistribusikan di antara penerima yang berhak.
Allah SWT bersabda, "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta" (QS. Az-Zariyat Ayat 19).
Baca Juga: Apa Saja Bentuk Zakat Fitrah yang Diperbolehkan? Berikut Ini Penjelasan Ulama
Zakat membersihkan harta dan menyucikan jiwa pembayar zakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerangkan bahwa rumus perhitungan zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, tetapi bisa menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.
Baca Juga: Mengapa Zakat Fitrah Dianjurkan Berupa Beras dan Makanan Pokok? Berikut Penjelasannya
Niat zakat fitrah menurut buku "Panduan Zakat Praktis" (2013) terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI adalah syarat utama dan pertama yang harus diucapkan dalam melaksanakan zakat.
Pendapat ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya sebagai berikut "Pada dasarnya, amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat...".