Jangan Salah Sasaran! Delapan Golongan Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H

- 17 April 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas

KABAR TEGAL- Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah, selain diwajibkan menjalankan puasa, umat islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah.

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah ini diperuntukan bagi orang yang mampu dan memiliki harta lebih pada bulan Ramadhan 1442 H.

Namun dalam memberikan zakat fitrah atau zakat lainnya jangan sampai salah sasaran atau tidak pada yang berhak sesuai asnaf atau golongannya.

Baca Juga: Usulkan Keppres Potong 2,5 Persen dari Gaji ASN, Baznas: Potensi Zakat Rp300 Triliun

Sebagaimana dikutip KabarTegal.com dari laman baznas.go.id, berikut Asnaf (delapan golongan) penerima zakat.

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu di antaranya adalah kepada siapa zakat yang diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Jadikan Uang Baru Rp75 Ribu Sebagai THR, Simak Syarat dan Cara Penukarannya!

1. Fakir, mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x