Zakat Selain Membersihkan dan Menambah Harta Sangat bermanfaat Untuk Muzakki

- 20 April 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Dok Baznas./

KABAR TEGAL - Ajaran Islam sungguh indah, dalam masalah pengaturan harta Islam memiliki piranti berupa zakat, infak, dan sodakoh (ZIS) serta wakaf.

Makna zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh agama Islam.

Kata zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna yang ternyata menguntungkan bagi pembayar zakat (muzakki) apabila kita mau merenungkannya.

Baca Juga: Baznas Salurkan 2.100 Paket Bantuan Untuk Guru PAI di Kota Tegal

Zakat juga harus disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Sudah Cair Rp6,53 Triliun untuk 9 Juta KPM, Cek Datanya Disini

Makna kata zakat adalah "At-Thohuru" berarti membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan orang-orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, maka Allah Swt akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x