KABAR TEGAL - Kembali beredar video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo pada 10 Mei 2022, dalam video menampilkan peristiwa penarikan kendaraan bermotor yang tengah digunakan sepasang suami-istri oleh debt collector.
Dalam video tersebut dituliskan bahwa kejadan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector ini terjadi di Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang, Sumatera Barat.
Aturan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector memang telah menjadi perdebatan sejak lama, terlepas dari tunggakan pembayaran cicilan kendaraan.
Sebenarnya Bagaimana aturannya. Bolehkah langsung ditarik secara sepihak, atau harus melewati proses penadilan.
Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, masih ada perbedaan penafsiran jika merujuk pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminam Fidusia.
Karena hal itu kemudian pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, denganharapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan kususnya penarikan kendaraan yang kreditnya bermasalah.
Namun ternyata dengan adanya putusan MK di atas masih terjadi perbedan dalam praktik penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.
Pada akhirnya ada hal-hal yang telah disepakati semua pihak (Pemberi dan penerima fidusia).
Bahwa prses penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:
Baca Juga: Buntut Gaduh Podcastnya Bersama Ragil, Deddy Corbuzier Minta Maaf Bersama Gus Miftah
- Adanya sertifikat fidusia
- Surat kuasa atau surat tugas penarikan
- kartu sertifikat profesi
- Kartu identitas
Demikian aturan penarikan kendaraan yang kreditnya bernasalah oleh debt collector.***