Belum Membayar Denda Ketika Haji, Bolehkah Dibayar di Rumah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

14 Januari 2022, 12:52 WIB
Belum Membayar Denda Ketika Haji, Bolehkah Dibayar di Rumah? Berikut Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar/YouTube Al Bahjah TV

KABAR TEGAL - Belum membayar denda ketika sedang menunaikan ibadah Haji, bolehkah dibayar di rumah? berikut ini adalah penjelasan Buya Yahya.

Ibadah Haji merupakan kewajiban wajib bagi umat Islam dan harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup oleh semua orang Muslim dewasa, yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka.

Saat melaksanakan ibadah haji tidak dipungkiri, terkadang terdapat ibadah Haji yang tidak dilakukan atau tidak dilaksanakan. Oleh sebab itu, apabila tidak melaksanakan wajib haji maka diharuskan membayar dam atau denda.

Baca Juga: Ambrolnya Jembatan Kamal Larangan Berdampak Bagi Nakes

Berikut penjelasan Buya Yahya dikutip Kabar Tegal dari channel YouTube Al-Bahjah TV :

Secara umum, denda saat melaksanakan ibadah Haji itu harus dibayar disana. Karena hendaknya diberikan kepada orang yang ada disana.

"Hal-hal yang harus dibayar disana namun ketika sampai disini ternyata ada yang ketinggalan, bagaimana? potong kuku, potong rambut dan sebagainya, bagaimana? Maka sebisa mungkin membayarnya disana atau dititipkan orang yang disana," pungkas Buya Yahya.

Baca Juga: Membanggakan! Dua Musisi Asal Indonesia akan tampil di Festival Coachella 2022

Menurut Buya Yahya, denda saat melaksanakan ibadah Haji bisa ditransfer atau melalui travel-travel dan sebagainya.

"Jadi dibayarnya disana, bisa ditransfer atau bisa melalui travel-travel, jadi tidak susah dihari ini," ujarnya.

Namun, lanjut Buya Yahya, kalau tidak bisa kesana, terputus komunikasi, terputus interaksi dengan orang maka boleh saja.

Baca Juga: Waspadai Inveksi Virus Omicron, Muncul Ruam Kulit Tak Biasa

"Namun selagi bisa, hendaknya dibayarkan disana. Wallahu'alam bishowab," tutup Buya Yahya.

Demikian penjelasan Buya Yahya soal denda ibadah Haji.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler