Apa Saja Bentuk Zakat Fitrah yang Diperbolehkan? Berikut Ini Penjelasan Ulama

6 Mei 2021, 15:25 WIB
Apa Saja Zakat Fitrah yang Diperbolehkan? Berikut Ini Penjelasan Ulama /Aulia Nur Hakiki /Sumber: Baznas/

KABAR TEGAL - Zakat fitrah Wajib dilakukan bagi umat muslim yang masih hidup pada malam Idul Fitri dan memeliki rezeki lebih.

Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang dilakukan untuk mensucikan diri dari hal-hal yang mengotori selama menjalankan puasa saat bulan suci Ramadhan.

Hal ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim berikut ini:

Baca Juga: Ini Dia Titik Penyekatan Mudik 2021 di Brebes Jateng Selama Periode Larangan Mudik

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ

وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya: "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas orang muslim, baik budak maupun orang biasa, laki-laki atau perempuan, anak anak dan orang dewasa. Beliau memberitahukan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Sedangkan bentuk zakat fitrah yang diperbolehkan dI Indonesia sendiri ada beberapa jenis.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Diamankan Petugas Exit Tol Adiwerna

1. Zakat Fitrah dengan Beras

Menurut ulama, yang dimaksud 1 sha' dalam hadits tersebut setara dengan 2176 gram atau 2,2 kg.

Sementara, kurma atau gandum mengacu pada makanan pokok masyarakat setempat.

Maka dari itu jika disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat Indonesia, maka kebanyaka umat muslim di Indonesia melakukan zakat fitrah dengan beras.

Sedangkan untuk ketentuan seberapa banyak zakat fitrah per orang/jiwa sendiri biasanya sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter.

Baca Juga: Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport ini Mengaku Sebagai Jenderal Bintang Dua Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Jumlah tersebut dilebihkan sebagai bentuk kehati-hatian, karena lebih baik lebih daripada kurang.

2. Zakat Fitrah dengan Uang

Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda mengenai zakat fitrah dengan uang ini.

Menurut madzhab Syafi'i, mengeluarkan zakat fitrah dengan uang itu tidak diperbolehkan.

Sedangkan menurut pendapat ulama lain, yaitu Ibnu Taimiyah memperperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang apabila ada kemaslahatan.

Ada juga salah satu pendapat ulama di Mesir DR. Yusuf S Qaradhawi yang mengungkapkan bahwa pada masa itu kebanyakan sahabat tidak memiliki uang, maka dari itu para sahabat biasanya melakukan Zakat Fitrah dengan makanan pokok.

Baca Juga: Hanya Membayar Rp 50 Ribu Pemudik ini Nekat Menumpang Truk Sayur

Kemudian hal itu diperkuat oleh SK yang dikeluarkan Ketua BAZNAS yaitu SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 Tentang Zakat dan Fidyah.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler