KABAR TEGAL - Vaksin Covid-19 kini bisa dibilang wajib bagi masyarakat yang memang memenuhi syarat untuk menerima vaksin.
Dengan adanya peraturan pemerintah menerapkan vaksin menjadi salah satu syarat untuk menggunakan, mengunjungi fasilitas umum, dan syarat melakukan perjalanan. Masyarakat harus menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Hingga Jumat, 24 September pukul 18.00 WIB kemarin Kementerian Kesehatan RI melaporkan bahwa dari target vaksinasi 208.265.270 masyarakat yang telah menerima dosis 1 sebanya 85.015.873 (40,82%), Penerimaan dosis 2 sebanyak 47.776.434 (22,94%), dan petugas kesehatan yang telah menerima vaksin 3 sebanyak 892.189 (60,74%).
Baca Juga: Squid Game, Drama Korea yang Mampu Menduduki Peringkat Ke-2 TV Show Netflix
Dan kini di Indonesia tercatat ada 9 vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari BPOM yang disalurkan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dan setiap jenis vaksin memiliki jeda waktu minimal pemberian antar dosis berbeda-beda, berikut 9 jenis vaksin dan jeda waktu pemberian antar dosis :
1. Vaksin Sinovac
Jumlah setiap dosisnya 0,5 ml, dengan jeda waktu pemberian antar dosis adalah selama 28 hari.
Baca Juga: Apakah Kartu Prakerja Gelombang 22 Akan Dibuka?, Berikut Penjelasan Louisa Tuhatu
2. Vaksin Covid-19 Bio Farma