Cek Fakta: Perihal Penetapan DKI Jakarta Anies Baswedan Sebagai Tersangka

- 25 September 2021, 06:48 WIB
HOAKS - KPK disebut menetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai tersangka pengadaan tanah di Munjul.*
HOAKS - KPK disebut menetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai tersangka pengadaan tanah di Munjul.* /ANTARA

KABAR TEGAL- Sempat beredar kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Beredarnya berita hoax ini bermula dari unggahan sebuah video berdurasi delapan menit yang di unggau di kanal YouTube POJOK DUNIA dengan narasi menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.

"RESMI JADI TERSANGKA, ANIES TAK BISA MENGELAK, PENYIDIK KPK TEMUKAN INI," dalam judul viedo tersebut.

Baca Juga: Resmi! Lesti Kejora Umumkan Kehamilanya dan Mengaku Pernah Nikah Siri dengan Rizky Billar

Video tersebut diunggah pada Rabu, 22 September 2021 hingga saat ini sudah ditonton sebanyak 69.000 pasang mata.

Namun benarkah Anies Baswedan tersangka?

Dikutip dari Antara, video delapan menit itu sama sekali tidak membahas status tersangka yang disematkan lembaga antirasuah kepada Anies Baswedan.

Video tersebut hanya melaporkan tentang proses pemeriksaan mantan Mendikbud itu oleh KPK, pada Selasa 21 September 2021, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.

Baca Juga: Rancangan Perda Jamkesda, DPRD Kabupaten Tegal Upayakan Subsidi BPJS bagi Warga Tidak Mampu

Mengacu berita ANTARA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK pada Selasa 21 September 2021 untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x