Rancangan Perda Jamkesda, DPRD Kabupaten Tegal Upayakan Subsidi BPJS bagi Warga Tidak Mampu

- 25 September 2021, 06:10 WIB
Ketua Bapemperda H. Miftachudin, M.Pd saat melakukan pembahasan tentang rancangan Perda Jamkesda di Gedung DPRD Kabupaten Tegal.
Ketua Bapemperda H. Miftachudin, M.Pd saat melakukan pembahasan tentang rancangan Perda Jamkesda di Gedung DPRD Kabupaten Tegal. /Dok. Humas DPRD Kabupaten Tegal/

KABAR TEGAL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, menggelar rapat lanjutan setelah minggu kemarin bertemu dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal membahas tentang rancangan peraturan daerah tentang jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) Kabupaten Tegal.

Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Jumat, 24 September 2021 tersebut melibatkan beberapa instansi terkait seperti, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Raperda yang di dalamnya mengatur tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) bagi warga tidak mampu itu, akan segera ditindak lanjuti dalam persidangan pertama tahun ini.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Tegal dan OPD Mitra Kerja Lakukan Pembahasan Rancangan Perubahan KUPA-PPAS APBD 2021

Ketua Bapemperda H. Miftachudin, M.Pd mengatakan, Perda Jamkesda ini akan mengakomodir warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

Mereka akan dicatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II Kabupaten Tegal. Sehingga, ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas, maka dapat menggunakan BPJS tersebut.

“Di masa pandemi ini, pasti banyak warga yang kesulitan ekonomi. Terlebih bagi warga tidak mampu yang belum tercatat sebagai peserta BPJS,” katanya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x