DPRD Kabupaten Tegal Belum Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Memperoleh Pelayanan Publik

- 19 Agustus 2021, 04:28 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Tegal menilai sertifikat vaksin jadi syarat dalam mengurus administrasi pelayanan publik belum tepat
Anggota DPRD Kabupaten Tegal menilai sertifikat vaksin jadi syarat dalam mengurus administrasi pelayanan publik belum tepat /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Anggota DPRD Kabupaten Tegal menilai sertifikat vaksin jadi syarat dalam mengurus administrasi pelayanan publik belum tepat. Hal itu karena masih banyak masyarakat yang belum divaksin covid-19.

Anggota DPRD Kabupaten Tegal H. Bakhrun, beberapa waktu lalu mengatakan, masyarakat bukan tidak mau divaksin, tetapi karena kuota vaksin dari pemerintah terbatas. Dirinya mendukung vaksinasi untuk kesehatan, tetapi jika penerapan untuk persyaratan pengurusan sesuatu atau masuk ke area pelayanan publik harus menunjukan kartu sudah vaksin, itu tidaklah tepat.

“Kami tidak menampik, banyak masyarakat yang mengeluh belum vaksin karena vaksinnya tidak ada,” katanya.

Baca Juga: Tanggapi Soal Kekosongan Vaksin Bayi di Kabupaten Tegal, Kadinkes: Stok di Pusat Juga Belum Tersedia

Padahal, tambah Bakhrun, mereka ada kepentingan di luar daerah yang mewajibkan menggunakan sertifikat vaksin. Di Kabupaten Tegal memang belum diberlakukan itu. Namun, masyarakat Kabupaten Tegal yang hendak ke luar daerah tertentu harus mengantongi sertifikat vaksin. Karena itu, pemerintah didorong untuk percepatan vaksinasi kepada masyarakat.

“Selama ini, daerah kesulitan untuk mendapatkan vaksin dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Hal itu, lanjut Bakhrun, harusnya pemerintah pusat mengimbau tidak menggunakan sertifikat vaksin untuk pengurusan sesuatu atau masuk ke area pelayanan publik.

Baca Juga: Masih Level 4, Aktivitas Masyarakat Kota Tegal Dibatasi Hingga Pukul 20.00 WIB

Kalau 80 persen masyarakat sudah vaksin, mungkin bisa diberlakukan aturan penggunaan sertifikat vaksin. Namun, kalau belum jangan dijadikan syarat. Dirinya menilai, kesadaran masyarakat untuk vaksin, sebenarnya sangat tinggi.

Sayangnya di saat masyarakat sudah mau divaksin, vaksinnya tidak ada. Masyarakat kelimpungan untuk mencari vaksin, karena mobilitas masyarakat mewajibkan memiliki sertifikat vaksin. Kecuali jika ada masyarakat yang tidak mau divaksin, maka wajib diberi sanksi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x