Begal Payudara di Tegal Tertangkap gegara Terjatuh, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 5 Maret 2024, 15:12 WIB
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto (kanan) didampingi Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan (kiri) saat memberikan keterangan soal kasus begal payudara yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto (kanan) didampingi Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan (kiri) saat memberikan keterangan soal kasus begal payudara yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Seorang pelaku begal payudara yang beraksi di Jalan Desa Dinuk, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal berhasil ditangkap gegara terjatuh usai melakukan aksi bejatnya. Pelaku bernama Rinovaldi (25) warga Desa Pagedangan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 18 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Pelapor yang juga merupakan korban berinisial W (24) warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Ia menerangkan bahwa semula pelaku mengendarai motor memepet korban yang juga mengendarai motor. Lalu, pelaku melakukan perbuatan cabulnya sebanyak 1 kali terhadap korban dan bergegas kabur meninggalkan korban.

Baca Juga: Tawuran di Singkil Adiwerna Sebabkan 5 Remaja Luka-luka, Satu Diantaranya Patah Tulang

Setelah itu, korban mencoba mengejar pelaku hingga membuatnya panik dan kehilangan keseimbangan hingga terjadi dari atas motor yang dikendarai. Mengetahui pelaku terjatuh, korban lalu meminta tolong kepada warga sekitar untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku diamankan oleh warga sekitar dan menyerahkannya kepada pihak Polres Tegal," kata AKP Suyanto saat ditemui Kabar Tegal diruangan kerjanya, Selasa, 5 Maret 2024.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan tuntas. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemberkasan hingga tuntas.

Baca Juga: Polres Tegal Bakal Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 Selama 14 Hari

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 buah pakaian lengan panjang warna hitam dengan motif bunga warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol G-3676-ANF.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x