Begal Payudara di Tegal Tertangkap gegara Terjatuh, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 5 Maret 2024, 15:12 WIB
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto (kanan) didampingi Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan (kiri) saat memberikan keterangan soal kasus begal payudara yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto (kanan) didampingi Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan (kiri) saat memberikan keterangan soal kasus begal payudara yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta atau Rp300 juta," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x