"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta atau Rp300 juta," pungkasnya.***
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta atau Rp300 juta," pungkasnya.***
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto