Tidak hanya itu, sasaran lainnya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, kenalpot tidak standar (brong) dan pengendara yang sambil menggunakan handphone.
Sementara terkait sanksi atau penindakannya, menurut Kanit Kamsel bisa dengan tilang elektronik atau ETLE. Untuk kemudian pelanggar akan mendapatkan konfirmasi melalui surat yang terkirim sesuai alamat rumah.
Baca Juga: Berdedikasi Tinggi, Kasat Intelkam Polres Tegal Kota Mendapat Kado Kenaikan Pangkat Pengabdian
Namun bisa pula mendapat sanksi tilang manual, manakala secara kasat mata petugas yang sedang patroli menjumpai pelanggaran.
Kanit Kamsel berharap, dengan adanya giat Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2024, dapat menekan angka pelanggaran dan masyarakat sadar akan keselamatan dalam berlalu lintas.
"Harapannya, dengan tergelarnya operasi ini dapat memberikan hasil yang positif. Dalam menjaga kamseltibcar lantas di Kota Tegal," tuturnya.***