Polres Tegal Kota Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Ini Prioritas Penindakannya

- 2 Maret 2024, 23:38 WIB
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas pimpin langsung apel operasi keselamatan  lalulintas Candi 2024
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas pimpin langsung apel operasi keselamatan lalulintas Candi 2024 /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polres Tegal Kota melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres setempat, Sabtu, 3 Maret 2024 pagi.

Bertindak sebagai pimpinan apel Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK. Turut hadir dalam apel tersebut Jajaran Forkopimda Kota Tegal atau yang mewakili, Wakapolres, Kapolsek jajaran, pejabat utama polres, para perwira dan tamu undangan dari instansi terkait.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas saat membacakan amanat Kapolda Jateng menyampaikan, tujuan penggelaran operasi ini yaitu untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Serta untuk menurunkan anggka pelanggaran maupun kecelakaan sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga: Polres Tegal Bakal Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 Selama 14 Hari

"Kami berharap operasi ini dapat berjalan lancar. Dan memberikan hasil yang positif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," ungkap nya.

Kapolres mengatakan, operasi terpusat dengan sandi operasi keselamatan lalu lintas Candi 2024 tergelar selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024, dengan tema "keselamatan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju".

"Operasi tergelar untuk cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H," kata Kapolres.

Baca Juga: Gempar, Diduga Praktik Penggelembungan Suara untuk Salah Satu Caleg DPR RI Terjadi di Brebes 

Kapolres juga menjelaskan, sasaran operasi ini yakni orang dan tempat. Khususnya tempat rawan kecelakaan, rawan pelanggaran, mengantisipasi balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x