OJK Imbau Pelaku UMKM Waspadai Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

- 2 Februari 2024, 14:53 WIB
OJK mengimbau pelaku UMKM agar mewaspadai aksi penipuan berkedok investasi ataupun pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK mengimbau pelaku UMKM agar mewaspadai aksi penipuan berkedok investasi ataupun pinjaman online (pinjol) ilegal. /Dok. Humas Pemkab Tegal/

“Kabupaten Tegal merupakan cikal bakal UMKM nusantara, dan salah satunya yang menjadi pionir adalah warteg (warung Tegal) yang sudah tersebar di seantero nusantara, bahkan sudah merambah ke luar negeri dengan cita rasa dan menu makanannya yang khas,” ujarnya.

Senada dengan Frederica, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud juga menyoroti soal ketimpangan antara literasi keuangan dengan inklusi digital. Literasi keuangan menurutnya merupakan pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan untuk meraih kemakmuran.

Menurut Amir, Inklusi digital memang banyak memunculkan penyelenggara teknologi finansial (tekfin) legal seperti Shopee PayLater, AkuLaku, AdaKami, ataupun Kredivo. Sehingga dengan itu, mereka yang tidak punya uang sehingga tidak berhasrat membeli sesuatu bisa saja membeli itu karena tergiur penawaran beli barangnya sekarang, bayarnya belakangan.

Baca Juga: WASPADA! Modus Pelaku Penipuan Terhadap Seorang Wanita Berujung Pinjol Bikin Terkejut Tengah Viral di TikTok

“Jika konsumen ini tidak punya bekal literasi keuangan yang cukup, maka jatuhnya konsumtif dan mudah terjerat hutang barang atau jasa yang tidak produktif,” ujarnya.

Tidak tertutup kemungkinan, menjamurnya judi slot online merupakan dampak dari kesenjangan antara literasi keuangan dengan inklusi digital. Sebab bisa saja uang yang digunakan untuk bertaruh berasal dari pinjaman ke lembaga tekfin legal.

“Saya titip pesan kepada pelaku UMKM agar lebih berhati-hati dengan ini. Jangan sampai tergiur atau bahkan larut dalam permainan judi yang tidak akan pernah mendatangkan keuntungan. Kalau rugi itu pasti dan tidak sedikit contoh pelaku usaha yang kemudian bangkrut sampai menggadaikan asetnya hanya karena kecanduan judi online,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Tegal Bakal Naikkan Status WKJ Kalibakung Jadi BLUD pada 2024

Amir pun mendukung diselenggarakannya kegiatan literasi keuangan ini sebagai bekal pengetahuan yang memadai terkait penggunaan teknologi digital secara tepat, benar, dan aman. Tujuannya selain untuk memahami manfaat dan risiko dari setiap penawaran produk dan jasa keuangan, juga bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan seperti investasi bodong dan pinjol ilegal.

Data dari Satgas Waspada Investasi, tercatat sejak tahun 2018 hingga 2022, kerugian nasabah akibat penipuan berkedok investasi mencapai Rp16,7 triliun. Tapi meskipun sudah banyak entitas pinjol ilegal dan penipuan berkedok investasi yang berhasil ditutup, mereka tetap saja masih bermunculan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x