Sasaran dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, yaitu dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi yang kita perkirakan menjadi sentra produksi dan jual beli petasan.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polres Tegal Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023-2024
"Dan hari ini kita berhasil menggagalkan upaya pembuatan petasan pada salah satu tempat atau penjual di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Mereka yang kedapatan akan memproduksi dan menjual petasan. Untuk itu pemiliknya langsung kita mintai keterangan. Sedangkan barang bukti bahan baku petasan kita sita dan bawa ke Mapolres untuk kita musnahkan," imbuhnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.
"Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," terang Kapolres.
Baca Juga: Pemkab Tegal Bakal Naikkan Status WKJ Kalibakung Jadi BLUD pada 2024
Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan. Karena ada ancamannya yaitu sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
"Kami berharap kejadian ledakan petasan seperti tahun yang lalu di luar wilayah dan sampai menelan korban jiwa tidak terjadi di Kota Tegal," pungkas Kapolres. ***