Belum Target, Aktivasi IKD di Kabupaten Tegal Baru Capai 19.327 Orang

- 22 Desember 2023, 12:25 WIB
Salah satu masyarakat Kabupaten Tegal saat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Disdukcapil, Jumat, 22 Desember 2023.
Salah satu masyarakat Kabupaten Tegal saat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Disdukcapil, Jumat, 22 Desember 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal menyebutkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah tersebut baru mencapai 19.327 orang atau sebesar 1,5 persen dari total jumlah penduduk wajib KTP elektronik sebesar 1.257.254 orang. Jumlah itu masih dibawah target yaitu 15 persen.

Hal tersebut diungkap Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tegal, Sodik, saat ditemui Kabar Tegal di Ruangan Kerjanya, Jumat, 22 Desember 2023.

"Per hari ini, sebanyak 19.327 orang yang sudah aktivasi IKD dari 1.257.254 masyarakat Kabupaten Tegal yang sudah mempunyai E-KTP. Ini masih jauh dari target aktivasi IKD yang ditetapkan pusat mencapai 15 persen," kata Sodik.

Baca Juga: Serangan Hacker, Layanan Online Disdukcapil Daerah Dinonaktifkan Termasuk Kabupaten Tegal

Sodik mengatakan, kendala yang mendasar tidak memenuhi target tersebut adalah kurangnya pemahaman terkait pentingnya IKD dan penggunaannya.

Padahal Disdukcapil sendiri, kata dia, telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjangkau penggunaan IKD.

"Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang IKD ini. Untuk itu, saat ini pelayanan di Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di setiap Kecamatan, setiap pemohon yang membawa HP android kami arahkan untuk membuat IKD, bersamaan dengan perekaman wajib KTP elektronik," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Masalah DPT, Bawaslu Minta KPU Koordinasi dengan Dukcapil Sinkronisasi Data Pemilih Non KTP Elektronik

Tujuan, Manfaat dan Harapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tegal, Sodik.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tegal, Sodik.

Dalam kesempatan tersebut, Sodik menjelaskan, tujuan dari IKD ini. Pertama yakni mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Kedua, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x