Cegah Kekerasan, Mahasiswa Ubhara Sosialisasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 di Polres Tegal

- 15 Desember 2023, 14:59 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun bersama dosen dan mahasiswa program Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) usai Sosialisasi dan Penyuluhan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 di Ruang SSB Polres Tegal, Jumat, 15 Desember 2023.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun bersama dosen dan mahasiswa program Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) usai Sosialisasi dan Penyuluhan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 di Ruang SSB Polres Tegal, Jumat, 15 Desember 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Dosen dan mahasiswa program Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi dan penyuluhan di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Mapolres Tegal, Jumat, 15 Desember 2023. Pertemuan itu membahas tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Kedatangan Dosen dan mahasiswa program Magister Hukum tersebut disambut langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun. Selain itu turut hadir, Dosen Pembimbing Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Ika Dewi Sartika Saimima.

Kegiatan kali ini juga turut mengundang dari satuan pendidikan Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya. 

Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Tegal dan Instansi se-Kabupaten Tegal Siap 'Gercep' Tangani Kecelakaan Lalu Lintas

Ditemui usai acara, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, telah dikeluarkan sejak Agustus 2023 lalu sebagai prosedur penanganan perkara anak yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun di luar.

"Dengan adanya aturan tersebut, maka penanganan secara dini telah dilakukan oleh pihak sekolah. Selain itu, juga membantu pihak Kepolisian untuk mencegah ataupun menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Tegal.

Menurutnya, bentuk konkret dari kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kali ini, yakni dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Nantinya Satgas TPPK ini, kata dia, bertugas untuk mencegah dan menangani kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun di luar lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Penyuluhan Keliling, Polres Tegal Ajak Masyarakat Tertib di Masa Kampanye Pemilu 2024 Lewat Brosur dan Stiker

"Untuk di wilayah Kabupaten Tegal jelas yang menjadi sasaran utama Satgas TPPK yaitu mulai tingkat PAUD sampai SMA. Sehingga jangka waktu pembentukan Satgas TPPK ini sudah diatur, untuk PAUD kurun waktu satu tahun semenjak peraturan menteri disahkan. Kemudian tingkat SD, SMP dan SMA jangka waktu enam bulan yang mana bagian penanggungjawab ada sendiri," tukasnya.

Sementara itu, Dosen Pembimbing Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Ika Dewi Sartika Saimima, menjelaskan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dilakukan secara road show ke beberapa lokasi.

Sedangkan untuk kegiatan di Polres Tegal kali ini, diikuti oleh sembilan mahasiswa yang terbentuk satu kelompok. Adapun kelompok lainnya menyebar untuk membahas peraturan perundang-undangan yang lain di lokasi berbeda.

"Saya sangat berterima kasih kepada bapak Kapolres Tegal karena menerima kami dengan baik dan menjadi perhatian khusus, karena masalah perundungan menjadi cikal bakal terjadinya tawuran. Hal itu, karena mereka terpojok di sekolah kemudian mereka keluar mencari dukungan dari teman-teman yang lain. Sehingga konsentrasi kami mahasiswa menyosialisasikan mengenai hal tersebut," jelas Ika.

Baca Juga: Polres Tegal Edukasi Tertib Berlalu Lintas ke 59 Siswa SD Pelangi Adiwerna

Dalam kesempatan tersebut, Ika juga menyampaikan mengenai peran sekolah sebagai pihak yang bertanggungjawab karena dititipi anak oleh orangtua, maka diharapkan Satgas TPPK yang terbentuk memiliki empati dan simpati terhadap masalah yang dihadapi anak. Sehingga hal utama yang bisa dilakukan yaitu mediasi pihak-pihak terkait.

Tetapi ketika perundungan sampai menyebabkan kematian seperti yang terjadi di Bekasi baru-baru ini, maka Satgas TPPK juga harus diberikan pelatihan.

Selain di Polres Tegal, Ika mengatakan sudah melaksanakan kegiatan serupa di salah satu SMP Swasta di Jakarta Timur pada Selasa, 12 Desember 2023.

"Jadi bukan sekedar guru BK yang marah-marah atau tegas kepada anak, tapi lebih dari itu perlu adanya pendekatan yang lebih terhadap anak. Karena pendekatan terhadap anak itu berbeda. Harapan kami dengan sosialisasi kali ini, bisa mendapat tanggapan positif dari kepala sekolah, dinas, dan undangan yang hadir. Semoga bisa menjadi projek lanjutan untuk mengadakan sosialisasi dan utamanya pelatihan kepada guru BK dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah