Dua Pelaku Tawuran di Balamoa Tegal Diamankan Polisi, Salah Satunya Residivis

- 23 November 2023, 12:23 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan dan Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Pekalongan AB Ahda menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk tawuran di Jalan Raya Balamoa, Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan dan Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Pekalongan AB Ahda menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk tawuran di Jalan Raya Balamoa, Tegal. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Setelah melakukan proses penyelidikan, kata dia, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat pelaku serta ditemukannya bukti permulaan yang cukup terkait dengan adanya dugaan tindak pidana, sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Baca Juga: Tawuran di Kabupaten Tegal Berujung Tewasnya Pelajar SMP, 15 Diamankan dan 2 Ditetapkan Tersangka

"Kami segera mengamankan kedua pelaku guna diproses lebih lanjut," ujarnya.

Menurutnya, kedua pelaku pernah tersangkut perkara yang sama di awal tahun 2023 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan TKP di Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos).

"DFM waktu itu sebagai saksi sedangkan EAP adalah pelaku utama yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia. EAP telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, jadi yang bersangkutan merupakan residivis. Baru-baru ini, EAP telah selesai menjalani hukumannya dan saat ini yang bersangkutan terlibat dengan aksi yang sama lagi," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni dua bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Sepeda Motor dan Sajam Diduga Milik Pemuda yang Hendak Tawuran di Dukuhwringin Slawi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi: Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sementara itu, Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Pekalongan, AB Ahda, membenarkan bahwa pelaku EAP baru saja menjalani hukuman di LP Anak Kutoarjo dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"EAP baru keluar dari Lapas Anak Kutoarjo sejak 3 Oktober 2023, seharusnya anak ini masih menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sampai 7 Juni 2024," kata Ahda.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x