Dua Pelaku Tawuran di Balamoa Tegal Diamankan Polisi, Salah Satunya Residivis

- 23 November 2023, 12:23 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan dan Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Pekalongan AB Ahda menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk tawuran di Jalan Raya Balamoa, Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan dan Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Pekalongan AB Ahda menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk tawuran di Jalan Raya Balamoa, Tegal. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Karena adanya peristiwa ini, kata dia, sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Bapas akan melakukan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat (PB) atas nama EAP.

"Nantinya EAP akan menjalani masa pidana sekitar 9 bulan dan ditambah vonis kasus yang saat ini sedang diproses," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x