Karena adanya peristiwa ini, kata dia, sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Bapas akan melakukan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat (PB) atas nama EAP.
"Nantinya EAP akan menjalani masa pidana sekitar 9 bulan dan ditambah vonis kasus yang saat ini sedang diproses," tandasnya.***