Hoax! Berita Polres Tegal Kota Memenjarakan Seorang Nenek Renta, Ini Klarifikasi Kapolres

- 9 Juli 2023, 17:58 WIB
Heboh berita nenek renta dijebloskan di penjara Polres Tegal Kota adalah hoax, Kapolrws beri klarifikasi
Heboh berita nenek renta dijebloskan di penjara Polres Tegal Kota adalah hoax, Kapolrws beri klarifikasi /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Beredar kabar pada sebuah media online yang menyebutkan bahwa Polres Tegal Kota sejak Kamis malam 6 Juli 2023 menjebloskan seorang nenek renta inisial hajah S (73) ke penjara setelah ditangkap di rumahnya di Pesurungan Lor, Margadana Kota Tegal.

Tim khusus dipimpin Kasatreskrim melakukan penggeledahan rumah atas pelaporan pemalsuan surat tanah milik wanita renta dan sakit-sakitan itu sendiri.

Menanggapi berita tersebut Kapolres Tegal Kota melalui Kasihumas Ipda Joko Waluyo menegaskan, bahwa berita tersebut adalah hoax dan tidak benar.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Stage di Kota Tegal, Denny Caknan Tampil Meriah dan Lancar

"Kami sudah kroscek menanyakan langsung kebenarannya kepada Kasat Reskrim dan Penyidik yang menanganinya. Penyidik dari Satreskrim memang membenarkan sedang menangani kasus tersebut. Namun penyidik tidak pernah melakukan penempatan ibu (S) kedalam tempat ruangan kusus atau sel tahanan. Penyidik hanya memerintahkan nenek (S) beristirahat di ruang penyidikan dan Masjid Polres Tegal Kota," ungkapnya.

Kasihumas menjelaskan kronologinya, kejadian ini mendasari adanya laporan pengaduan masyarakat dari ibu (R) selaku pelapor dan ibu (S) selaku terlapor tentang adanya tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga: Akibat Lahar Dingin Semeru, Beberapa Jembatan di Lumajang Rusak Hingga Putus, Begini Nasib Warga Terdampak

"Dari hasil penyelidikan Satreskrim, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara ternyata kasus tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat. Sehingga penyidik menetapkan ibu (S) sebagai tersangka. Dan melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan," ungkap Kasihumas.

Kemudian, lanjut Kasihumas, guna kepentingan pemeriksaan, penyidik dari Unit 3 telah melayangkan 2 kali surat pemanggilan terhadap ibu (S). Panggilan pertama pada 8 Mei 2023 dan kedua pada 5 Juni 2023.

Namun Ibu (S) tidak mau datang tanpa alasan yang jelas. Sedangkan yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. 

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x