KABAR TEGAL - Seorang wanita warga desa Kagok, Kabupaten Tegal diduga menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum ASN akibat terdesak hutang.
Oknum ASN menjanjikan akan melunasi tanggungan hutangnya dengan syarat wanita yang merupakan ibu rumah tangga tersebut mau diajak berhubungan intim dengannya alias perzinahan.
Korban berinisial E (39) terpaksa menuruti kemauan oknum ASN untuk melakukan hubungan intim atau perzinahan meski sudah bersuami demi hutang yang dijanjikan akan dilunasi oleh oknum ASN berinisial M (44).
Baca Juga: Outing Class ke Polres Brebes, 60 Anak Usia Dini Dikenalkan Rambu Rambu Lalulintas
Terhadap para piutang yang menagih (sejumlah 3 orang), E menyampaikan bahwa hutang-hutangnya itu akan segera diselesaikan oleh M sesuai dengan janjinya.
Namun hingga saat ini, M belum memenuhi janjinya. Maka terkuaklah dugaan perbuatan melawan hukum dengan pasal perzinahan itu.
Menurut keterangan E, oknum ASN M bekerja di lingkungan sebuah SD Negeri di Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 15 Februari 2023: Merasa Sangat Ceria
Awal perjumpaan atau pertama kali berkenalan bertempat di sebuah rumah makan di kawasan M bekerja dan E mulai curhat kepada M tentang permasalahan hutang yang menjeratnya.
Namun curhatan E ternyata membuat M tergoda untuk membohongi E dengan iming-iming membayar hutang namun harus menuruti kemauannya.