Ketiga, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
Baca Juga: Ditbinmas Polda Jateng Tutup Diksar Satpam Gada Pratama di Kota Tegal
Keempat, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan Kelima, penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
Untuk menjalankan lima pilar tersebut, Pemkab Brebes membentuk TPPS yang diisi oleh berbagai elemen lintas sektor.
Seluruh elemen diharapkan dapat bekerja sama dalam penurunan Stunting di Kabupaten Brebes dengan aksi nyata di sektor masing-masing.
“Dikukuhkannya TPPS semoga mampu menekan prevalensi stunting di Kabupaten Brebes, sehingga mampu terus turun di bawah target nasional dan bahkan hingga nol persen kasus,” harap Bupati.
Ketua TPPS yang juga Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH berharap dukungan dan kerjasama dari seluruh anggota tim. Kerjasama ini harus ada semangat pengabdian yang ikhlas dalam melaksanakan amanah.
Semua elemen yang terlibat, harus benar-benar kerja nyata untuk menuai hasil berupa penurunan angka kasus stunting.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Juli 2022, Lulusan SMK dan SMA Bisa Mendaftar