Satresnarkoba Polres Tegal Berhasil Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Kabupaten Tegal

- 6 Juni 2022, 23:30 WIB
Press Release. Satresnarkoba Polres Tegal Berhasil Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Kabupaten Tegal
Press Release. Satresnarkoba Polres Tegal Berhasil Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Kabupaten Tegal /Tangkapan layar YouTube Polres Tegal/

KABAR TEGAL - Pelaku peredaran kasus narkoba di Kabupaten Tegal berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal.

Terdapat tiga pelaku yang ditangkap atas kasus peredaran narkoba yang meresahkan banyak masyarakat. Ketiganya berhasil ditangkap di Desa Bumijawa Kabupaten Tegal pada Senin, 6 Juni 2022. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba AKP Triyatno SH MH saat gelar press release ungkap kasus peredaran obat terlarang.

“Ketiganya kami tangkap di lokasi TKP Desa Bumijawa, Kecamatan, Bumijawa, Kabupaten Tegal,” ujar AKP Triyatno.

Penangkapan kasus tersebut berhasil menyita sejumlah barang bukti dari ketiga pelaku yakni, 20 butir jenis Tramadol HCl,  892 butir Hexymer serta 1 pack plastik klip yang digunakan untuk membungkus barang haram itu.

Tidak hanya itu petugas Satres Narkoba Polres Tegal juga menyita 1 unit Handphone dan satu unit sepeda motor.

"Barang bukti Total Hexymer sebanyak 2375 butir dan Tramadol sebanyak 81 butir, catatan penjualan, Handphone serta uang tunai sebesar Rp4.500.000 dan 1 unit sepeda motor CBR 150 R," Lanjtunya.

Ketiga pelaku pengedar narkoba masing-masing dengan inisial MTI (19), DTP (25) dan S(25) yang berhasil diamankan.

Kronologis penangkapan pelaku bermula di hari Minggu 22 Mei 2022, pihak Satresnarkoba mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis Hexymer.

Kemudian berlanjut segera dilakukan introgasi serta pengembangan yang ternyata mengarah pada ketiga pelaku pengedar obat haram tersebut.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x