Tak Ada Pungutan Pajak untuk Bisnis Karaoke, Diperkirakan Rp12 Miliar Pendapatan Daerah Kota Tegal Terabaikan

- 5 Juni 2022, 17:51 WIB
Usaha Karaoke tak dipungut pajak dan biaya retribusi di Kota Tegal Sejak 4 tahun Terakhir
Usaha Karaoke tak dipungut pajak dan biaya retribusi di Kota Tegal Sejak 4 tahun Terakhir /ilustrasi citypraiser

KABAR TEGAL - Dilansir dari Website resmi DPRD Kota Tegal yang menyebutkan bahwa Kota Tegal adalah surganya para pebisnis karaoke sebab tak ada biaya retribusi dan pungutan pajak yang dibebankan kepada para pebisnis karaoke di Kota Tegal.

Diketahui bahwa ketiadaan pungutan biaya retribusi maupun pajak yang dikenakan pada para pebisnis karaoke di kota Tegal sudah terjadi sejak 4 tahun terakhir.

"Dari fakta lapangan dapat diketahui, ketiadaan izin operasional dan pungutan pajak karaoke sebesar 50 persen itu sudah berlangsung cukup lama, kisaran 4 tahun ke belakang," dilansir dari Website DPRD Kota Tegal yang terbit Sabtu, 4 Juni 2022.

Baca Juga: Periksa Kembali! Perhatikan 4 Syarat agar BSU 2022 Cair Rp1 Juta, Login dan Cek Melalui Dua Link Berikut

Dalam artikel juga diumpamakan jika perhitungan pajak dari pengusaha karaoke yang terabaikan begitu saja dan tidak masuk ke Pendapatan Daerah sekitar Rp12 miliar dalam 4 tahun.

"Jika dalam satu tahun pajak dari hiburan karaoke sebesar rp 3 Milyar, maka selama 4 tahun kurang lebih ada 12 Milyar rupiah yang terabaikan begitu saja," tulisnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro membenarkan bahwa sejak 2018 beberapa tempat hiburan karaoke sudah habis masa berlaku izinnya.

Baca Juga: 5 Resep Herbal Obati Vertigo Menurut dr Saddam Ismail, Ramuan Alami yang Mudah Ditemui di Rumah

"Permohonan ijin operasional yang para pengusaha karaoke ajukan ke Pemkot dengan sendirinya tertolak dikarenakan Pemkot tidak memiliki alasan hukum untuk mengakomodir permohonan ijin yang mereka ajukan," katanya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x