KABAR TEGAL - Mengantisipasi beredarnya bahan makanan berbahaya, Pemkab Tegal melalui Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pangan di sejumlah pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Tegal, Rabu 20 April 2022.
Di Pasar Suradadi, tim SKPT mengumpulkan sepuluh sampel makanan diantaranya tahu kuning, ikan teri nasi, terasi, ikan asin, bakso, kikil, kerupuk mie dan kerupuk mentah. Dari sepuluh sampel makanan tersebut ditemukan kandungan Rhodamin B pada kerupuk mie.
Temuan kandungan Rodhamine pada kerupuk mie tersebut disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji saat memimpin tim SKPT melakukan sidak.
Hendadi menambahkan, berdasarkan hasil temuan tersebut, pihaknya berencana melakukan uji laboratorium kembali pada sampel kerupuk mie tersebut. “Kita akan uji lagi sampel kerupuk mie ini di laboratorium Dinas Kesehatan. Meskipun, untuk uji pertama ini sudah ada indikasi Rhodamin B pada kerupuk mie,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pembinaan ke pedagang tersebut. Menurutnya, kandungan Rhodamin B ini sangat berbahaya jika masuk ke dalam organ tubuh. Sebab Rhodamin B sebagai pewarna tekstil ini tidak baik jika dikonsumsi, karena akan menyebabkan gangguan fungsi hati, ginjal, pencernaan hingga kanker usus.
Dari Pasar Suradadi, tim SKPT bergerser ke Swalayan Yogya Toserba dan Mutiara Cahaya Slawi. Sidak di kedua toko swalayan tersebut dimaksudkan untuk memeriksa kondisi produk pangan baik makanan dan minuman kemasan pabrik ataupun olahan industri rumah tangga. Pengecekan tersebut meliputi masa kedaluwarsa, izin edar dan kondisi keamanan produknya.
Di sini, tim SKPT tidak menemukan produk makanan ataupun minuman yang berbahaya. Namun, di Yogya Toserba tim menemukan beberapa daging sapi yang tidak jelas kemasannya dan air mineral dalam botol yang sudah tidak layak konsumsi karena terdapat lumut di dalamnya.
Untuk itu, Hendadi berpesan kepada pengelola Yogya Toserba agar lebih teliti dalam menjual produk makanan dan minumannya, termasuk masa berlaku usaha pangan industri rumah tangganya (PIRT).