Dukung Penegakan Hukum oleh Kejagung, Harris Turino: Pemburu Rente Kisruh Minyak Goreng Harus Ditindak Tegas

- 21 April 2022, 07:10 WIB
Anggota DPR RI Harris Turino saat melakukan sidak harga minyak goreng di Pasar Trayeman
Anggota DPR RI Harris Turino saat melakukan sidak harga minyak goreng di Pasar Trayeman /Kabar Tegal / Sandy/

KABAR TEGAL - Penetapan empat orang tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan gratifikasi atas terbitnya persetujuan ekspor minyak sawit mentah/CPO (crude palm oil), Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. Ir. Harris Turino, SH., MSi., MM, mendukung penegakan hukum tersebut.

“Kita sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung”, tegas Harris Turino kepada wartawan ketika dihubungi via telepon di tengah kunjungan reses Komisi VI di Bali hari Selasa, 19 April 2022.

“Ini adalah langkah awal yang bagus untuk menuntaskan kisruh minyak goreng di tanah air yang sudah berlangsung lebih dari 6 bulan”, lanjutnya.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Minyak Goreng, MAKI: Ini Surprise, Kejaksaan Mampu Menangkap Kehendak Masyarakat

Menurut Harris Turino kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng selama ini sudah mendapatkan sorotan publik secara luas. Indonesia sebagai penghasil CPO terbesar di dunia, tetapi rakyatnya kesulitan mendapatkan minyak goreng.

“Dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan, saya sudah berkali-kali menyampaikan agar penanganan kisruh minyak ini harus melibatkan penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Siapapun yang memburu rente secara melanggar hukum dan menyusahkan rakyat kecil harus ditindak. Maka tentu saya mengapresiasi langkah yang akhirnya diambil oleh Kejaksaan Agung”, jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya pada Selasa 19 April 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah/CPO, salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri beriniasl IWW. 

Baca Juga: Dirjen IWW Sempat Bisik-bisik ke Mendag Bakal Ada Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng, Eh Taunya Dia Sendiri

Selain IWW, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisal SMA, Komisaris PT Wilar Nabati Indonesia MPT, dan General Manager PT Musim Mas beriniasl PT. 

Ketika ditanya apakah kasus ini akan menyentuh sampai ke level yang lebih tinggi, Harris Turino enggan berandai-andai. Penegakkan hukum harus didasarkan pada temuan adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x