Bongkar Korupsi Minyak Goreng, MAKI: Ini Surprise, Kejaksaan Mampu Menangkap Kehendak Masyarakat

- 20 April 2022, 07:39 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. /Antara

KABAR TEGAL - Penetapan tersangka kasus korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung membuat publik terkejut. Pasalnya, satu dari empat tersangka tersebut merupakan pejabat eselon 1 yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Dalam keterangan pers Selasa 19 April 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut penetapan empat tersangka tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak bulan Januari 2022 lalu sejak terjadinya kelangkaan minyak goreng di masyarakat. 

Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri berinisial IWW, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisal SMA, Komisaris PT Wilar Nabati Indonesia MPT, dan General Manager PT Musim Mas beriniasl PT. 

Baca Juga: Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Ada Pejabat Kemendag!

Para tersangka dikatakan Burhanuddin diduga telah melakukan perbutan melawan hukum dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), selain itu produsen juga tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO) yakni 20 persen dari total ekspor. 

Menanggapi penetapan tersangka korupsi minyak goreng oleh Kejagung, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai ini sebuah surprise ditengah kejengkelan masyarakat menghadapi situasi kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama berbulan-bulan. 

"Kita apresiasi betul untuk Kejagung yang mampu dengan waktu cepat dan kerja senyap, ini betul-betul surprise. Apalagi yang ditetapkan tersangkanya adalah pejabat eselon satu dan tiga perusahaan besar yang selama ini sepertinya tidak bisa tersentuh hukum," ungkap Boyamin dalam sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa 19 April 2022. 

Baca Juga: Stok Minyak Goreng di Tegal Terbatas dan Langka, Retail Minta Pemerintah Sidak Produsen Tak Hanya Pasar 

Surprise yang lain dikatakan Boyamin, Kejaksaan juga mampu megungkap dugaan pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh eksportir kepada pemberi izin. Karena jika hanya berkutat pada pemberian izin maka hal itu merupakan kebijakan dan tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. 

Kerja cepat Kejagung ini diklaim Boyamin merupakan impact dari revisi Undang-Undang Kejaksaan yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x