KABAR TEGAL - Empat orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers pada Selasa 19 April 2022.
Kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ini didalangi salah satunya oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: Bagi Tips Aman Anti Kejahatan, Polda Minta Warga Bijak Berbelanja Saat Ramadhan
"Pertama terdapat Esselon 1, pada Kementerian Perdagangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," kata Jaksa Agung.
Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan swasta, yakni Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), serta Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Penetapan ini berdasarkan penyelidikan dari memeriksa 19 saksi 596 dokumen dan ahli," ungkapnya.
Burhanuddin mejelaskan adanya dugaan kalau Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana memberikan persetujuan ekspor.
Padahal hal itu tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) atau domestic price obligation (DPO).