Untuk menindaklanjuti kasus ini, Unit Reskrim Polres Tegal telah berhasil menangkap dua pelaku kasus pengeroyokan.
Atas pengeroyokan tersebut, kedua pelaku terjerat hukuman 12 tahun penjara sebagaimana tertulis dalam Pasal 170 KUHP ayat 2 yang berbunyi:
“barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang dihukum dengan penjara selam-lamanya dua belas tahun.”***