KABAR TEGAL - Pasokan minyak goreng curah di tingkat pedagang pasar tradisional di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal hingga saat ini masih terbatas.
Sejumlah pedagang bahkan masih membatasi pembelian dengan mewajibkan pembeli untuk menunjukkan KTP.
Pedagang minyak goreng di salah satu toko di Kecamatan Lebaksiu mengatakan satu orang hanya berhak membeli satu liter minyak goreng dengan syarat harus membawa KTP.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Untuk Siapa Saja?
"Pembelian minyak goreng kita batasi, pembeli wajib menunjukkan KTP untuk pembelian 1 liter," ungkapnya.
Menurutnya, cara ini dilakukan agar masyarakat (pembeli) mendapatkan jatah minyak goreng yang sama.
“Syarat pembelian minyak goreng yang harus menunjukkan KTP juga untuk mengantisipasi aksi borong, di tengah ketersediaan barang yang masih terbatas,” katanya.
Baca Juga: Apes! Truk Bermuatan Minyak Goreng Seberat 8 Ton Terguling, Ribuan Botol Minyak Goreng Berserakan
Lebih lanjut, ia mengatakan persyaratan demikian dilakukan karena adanya perjanjian dengan distributor untuk menjual 1 liter minyak goreng untuk 1 KTP.
"Saya kulak minyak goreng itu wajib menunjukkan NPWP, mengisi formulir dan perjanjian. Dalam kontrak perjanjian tersebut, saya harus menjual minyak goreng eceran 1 liter dengan syarat pembeli harus menunjukkan KTP," pungkasnya.***