Karena perbuatannya itu, KU diancam sanksi sesuai undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap! Suami dari Ibu Gorok Anak Kandung di Brebes Ternyata Dulunya Berprofesi Sebagai Satpam
"Ancaman sanksi pidana akan dikenakanan apabila pelaku terbukti saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya," tutupnya.***