Tidak mengganti knalpot standar dengan knalpot Brong karena bising dan sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan serta meresahkan masyarakat.
Siswa dan guru agar tidak menggunakan Handphone (HP) saat berkendara serta menghindari pelanggaran melawan arus, melanggar rambu dan Marka jalan.
Melengkapi diri dengan STNK dan SIM apabila sudah memenuhi syarat, yang terakhir adalah jangan membiarkan anak dibawah umur mengendarai kendaraan dijalan umum.
Para siswa juga diimbau ntuk tidak mengkonsumsi minuman keras atau narkotika, psikotropika dan zat lain yg berbahaya karena dapat mempengaruhi perilaku dan kejiwaan serta kesehatan bagi pemakainya.
Jangan mudah terpancing dengan hal hal yg menimbulkan keributan atau tawuran antar pelajar karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sehubungan saat ini Covid-19 belum berakhir maka imbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari hari. ***