Kronologi Pembunuhan Wanita Hamil di Tegal oleh Sang Pacar, Korban Diajak Makan Seblak Sebelum Dihabisi

- 7 Maret 2022, 12:51 WIB
Press Release Kasus Pembunuhan Perempuan Muda oleh Kekasihnya
Press Release Kasus Pembunuhan Perempuan Muda oleh Kekasihnya /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Kasus pembunuhan N (19) warga Songgom Kabupaten yang tengah hamil oleh kekasihnya akhirnya terungkap.

Korban N dibuang di saluran irigasi sawah desa Dukuhturi yang kemudian ditemukan warga pada Sabtu 5 Maret 2022 pagi.

Tersangka AS (29) merupakan seorang tukang rongsok dengan pendapatan Rp 30.000 per hari asal Desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Pembunuh Wanita Hamil di Tegal Ternyata Pacar Korban yang Bekerja Sebagai Tukang Rongsok

Polres Tegal secara resmi melakukan press release kasus pembunuhan berencana ini pada Senin 7 Maret 2022, dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Syafa'at S.IK.

Berikut kronologi lengkap yang dirilis Polres Tegal :

1. Pada Jumat 4 Maret 2022 pukul 21.30 WIB tersangka menjemput korban di tempat kost korban di Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal

2. Setelah berhasil menjemput korban, tersangka kemudian mengajak korban untuk makan seblak di daerah pasar Margadana

Baca Juga: Bantu Pengungsi Dermasuci, Pakde Rusbandi Bangun Dua Rumah untuk Relokasi Warga

3. Usai makan seblak, tersangka mengajak korban berjalan-jalan mengendarai sepeda motor milik tersangka

4. Tersangka berhenti di sebuah persawahan yang sepi sekitar pukul 23.00 WIB dan terjadilah cek-cok antar keduanya yang menyebabkan tersangka emosi

5. Tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke tepian sawah

Baca Juga: Terungkap! Identitas Mayat Wanita Muda Hamil yang Ditemukan di Sawah Tegal Ternyata Warga Songgom Brebes

6. Tersangka turun ke sawah dan melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak dua kali

7. Setelah korban lemas, tersangka kemudian mencekik korban hingga tewas

8. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka langsung membuang jenazah korban ke parit di areal persawahan dalam posisi tertelungkup

Baca Juga: Terjadi Lagi! Mayat Perempuan Ditemukan di Persawahan Desa Dukuhturi Tegal, Begini Ciri-Cirinya

9. Tersangka kemudian meninggalkan lokasi pembunuhan pada pukul 01.00 WIB dini hari.

10. Korban ditemukan warga pada Sabtu 5 Maret 2022 pukul 06.00 WIB dan lang dievakuasi ke RS dr Soeselo Slawi untuk keperluan otopsi.

Tersangka dijerat tiga pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman seumur hidup. ***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah