4. Tersangka berhenti di sebuah persawahan yang sepi sekitar pukul 23.00 WIB dan terjadilah cek-cok antar keduanya yang menyebabkan tersangka emosi
5. Tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke tepian sawah
6. Tersangka turun ke sawah dan melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak dua kali
7. Setelah korban lemas, tersangka kemudian mencekik korban hingga tewas
8. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka langsung membuang jenazah korban ke parit di areal persawahan dalam posisi tertelungkup
Baca Juga: Terjadi Lagi! Mayat Perempuan Ditemukan di Persawahan Desa Dukuhturi Tegal, Begini Ciri-Cirinya
9. Tersangka kemudian meninggalkan lokasi pembunuhan pada pukul 01.00 WIB dini hari.
10. Korban ditemukan warga pada Sabtu 5 Maret 2022 pukul 06.00 WIB dan lang dievakuasi ke RS dr Soeselo Slawi untuk keperluan otopsi.
Tersangka dijerat tiga pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman seumur hidup. ***