GP Ansor Kabupaten Tegal menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
"PC Ansor Kabupaten Tegal solid mengawal Gus Yaqut dan perlu sekali lagi kami tegaskan, SE sama sekali tidak bermaksud untuk melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam syiar agama. SE tersebut dikeluarkan hanya untuk mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik" pungkas Fanani.***