KABAR TEGAL - Sebuah lahan yang dijadikan sebagai fasilitas umum berupa sebuah gedung kelas bekas Sekolah Dasar (SD) Negeri dan lapangan terbuka di Pedukuhan Margajaya, Desa Tonggara, Kecamatan Kedung Banteng digugat oleh sang ahli waris untuk dikembalikan.
Awalnya pemilik lahan menjual lahan tersebut sebagai kavlingan kepada warga dengan syarat disediakan lahan untuk fasilitas umum berupa sekolah sekitar tahun 1999, dan pemilik lahan menyetujuinya.
Lahan tersebut akhirnya didirikan sebuah SD Negeri Tonggara 03 dan sebuah lapangan yang digunakan sebagai sarana olah raga warga setempat.
Namun 20 tahun berlalu, hingga saat ini sang ahli waris pemilik tanah, Heri, menggugat tanah yang sudah menjadi fasilitas umum tersebut untuk dikembalikan.
Baca Juga: Produsen Tahu Tempe Jabodetabek Mogok Produksi, Harga Bahan Baku Melambung Tinggi
Hal ini membuat Kepala Desa, Ratinah, mengadakan mediasi di Balai Desa Tonggara pada Senin pagi 21 Februari 2022.
Mediasi itu dihadiri oleh pihak ahli waris, kuasa hukum, pihak warga desa setempat, dan pemerintahan desa.
Mediasi sempat alot lantaran sang ahli waris yang bersikukuh bahwa tanah tersebut harus dikembalikan dan pihak warga desa yang tidak kunjung mau merealisasikan hal tersebut.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Unit Tipikor Polres Tegal, Sekda Joko: Dimintai Klarifikasi Soal Dana Hibah Sosial