Warga bersikukuh tanah tersebut merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan dengan pemilik lahan terdahulu. Walaupun kesepakatan yang dibuat bukan hitam diatas putih.
"Saat itu saling percaya saja, toh warga mau membeli kavling disana karena permintaan ada fasilitas umum dipenuhi," ucap Rasmo, Ketua RT 22 Pedukuhan Margajaya.
Hingga saat ini, tanah yang dipermasalahlan tersebut masih digunakan oleh warga sebagai sarana umum dan tempat pengajian.
Walau mediasi telah dilakukan, namun belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Warga tetap berharap kebijaksanaan ahli waris agar lahan tersebut tetap menjadi fasilitas umum.
"Semoga ada kebesaran hati ahli waris, karena itu sudah jadi komitmen pada saat tanah itu dijual ke warga," pungkas Rasmo.
Kepala Desa Tonggara Ratinah, menghimbau kepada warga masyarakat dan ahli waris agar tenang dan proses mediasi yang masih berjalan menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak.***